Perusahaan Menahan Ijazah karyawan, boleh gak sih?

Banyak perusahaan yang masih menerapkan aturan untuk menahan ijazah karyawannya. Alasan perusahaan biasanya karena kontrak kerja karyawan belum berakhir, Dan perusahaan juga perlu jaminan sampai selesainya masa kontrak.
Atau karyawan belum lama bekerja di perusahaan dan perusahaan masih memerlukan kontribusi dan tenaga dari karyawannya, atau bisa juga karena karyawan masih dalam ikatan dinas.
Misalnya seorang karyawan sudah di training oleh perusahaan dengan biaya cukup mahal, lalu setelah itu untuk menjamin bahwa karyawan itu tidak mengundurkan diri paskah training, karyawan harus menjalani masa ikatan dinas dalam jangka waktu tertentu.
Katakanlah misalnya untuk jangka waktu dua tahun, masa ikatan dinas ini merupakan jaminan atas investasi perusahaan yang telah mentraining karyawannya.
Dan selama masa ikatan dinas itu karyawan tidak boleh mengundurkan diri, dan kalau karyawan mengundurkan diri selama masa ikatan dinas tadi, Maka karyawan bisa dikenakan denda.
Nah. Untuk menjamin pembayaran dendanya kepada perusahaan, ijazah karyawan ditahan.
Jadi kalau karyawan mau mendapatkan kembali ijazahnya, ya dendanya harus dilunasi dulu. Kalau tidak, ijazahnya tidak akan diserahkan.
Sekarang pertanyaannya, sebenarnya boleh gak sih perusahaan itu menahan ijazah karyawannya?
Dan karyawan menerima ijazahnya kembali ketika mengundurkan diri dari perusahaan.
Kalau referensinya adalah undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang no 13 tahun 2003 dan peraturan pelaksanaannya, maka undang-undang itu tidak mengatur tentang isu penahanan ijazah karyawan.
Undang-undang ketenagakerjaan juga tidak melarang praktek penahanan ijazah karyawannya.
Jadi undang-undang ketenagakerjaan tidak membolehkan, juga tidak melarang perusahaan untuk menahan ijazah karyawannya.
Karena masalah penahanan ijazah ini jadinya bukan isu dari undang-undang ketenagakerjaan, akan tetapi ada aturan pelaksanaannya.
Isu penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan merupakan isu hukum yang umum, yang dasarnya adalah kesepakatan diantara perusahaan dan karyawan.
Kesepakatan itu biasanya di tuangkan dalam perjanjian kerja, atau didalam perjanjian lainnya antara perusahaan dan karyawan, Misalnya dalam perjanjian ikatan dinas.
Dan sepanjang penahanan ijazah itu disepakati oleh perusahaan dan karyawan didalam perjanjian kerjanya, maka ketentuan itu berlaku mengikat sebagai hukum diantara perusahaan dan karyawan.
Artinya karyawan secara sadar dan sepakat untuk menyerahkan ijazahnya kepada perusahaan, dan perusahaan berhak untuk menahan ijazah tersebut sampai semua syarat yang disepakati diantara karyawan dan perusahaan tadi diselesaikan oleh karyawannya.
Misalnya sampai karyawan menyelesaikan masa ikatan dinasnya.
Jadi dasarnya tidak di temukan didalam undang-undang ketenagakerjaan.
Karena undang-undang ketenagakerjaan sendiri tidak mengaturnya, melainkan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian diantara kedua belah pihak, dan secara hukum ini sah-sah saja.
Oleh sebab itu, kalau memang karyawan tidak pernah menyepakati ketentuan mengenai penahanan ijazah ini, baik yang perjanjian kerja maupun perjanjian yang lainnya, maka perusahaan tidak berhak menahan ijazah karyawannya.
Dan begitu juga sebaliknya, perusahaan berhak menahan ijazah karyawan karena memang sudah ada kesepakatan dengan karyawannya.
Jadi kalau sebagai karyawan anda tidak ingin terjebak dalam ketentuan mengenai penahanan ijazah ini, maka sebaiknya anda hati-hati.
Anda harus cek betul, apakah didalam perjanjian kerja anda ada klausul penahanan ijazah, kalau memang ada silahkan pertimbangkan matang-matang terlebih dahulu konsekuensinya.
Tapi kalau tidak ada, maka sebagai karyawan anda berhak meminta kembali ijazah anda dari perusahaan.
Jadi anda perlu berhati-hati dalam memberikan kesepakatan anda didalam perjanjian kerja dengan perusahaan.
Anda cek betul dalam perjanjian kerja anda apakah disana ada klausul penahanan ijazah, dan kalau ada, cek juga jangka waktunya sampai berapa lama.
Dan jangan lupa cek juga syarat-syarat lainnya terkait penahanan ijazah tersebut.
Dan jangan lupa juga untuk minta tanda terima dari perusahaan ketika anda menyerahkan ijazah anda.
Karena tanda terima ini sangat penting sebagai bukti bahwa perusahaan telah menerima dan memegang ijazah anda, serta penting juga untuk menentukan jangka waktu penahanan ijazah tersebut.
Meskipun undang-undang ketenegakerjaan tidak memperbolehkan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, tapi undang-undang ketenagakerjaan juga tidak melarangnya sehingga dasar hukumnya adalah kesepakatan diantara karyawan dengan perusahaannya.
Oh iya, untuk perusahaan sendiri juga sebaiknya berhati-hati dalam menangani ijazah karyawannya.
Karena ada kemungkinan ijazah tersebut rusak atau hilang selama masa penyimpanan.
Kondisi ini bukan hanya bisa berujung pada tuntutan perdata, tapi bisa juga menjadi masalah hukum pidana.
Dan tentunya bisa merugikan perusahaan sendiri.
Demikian informasi tentang perusahaan menahan ijazah karyawan, semoga bermanfaat